Kabar menghebohkan tentang tunjangan guru kembali mencuat akhir-akhir ini, Pemerintah berencana memangkas APBN untuk menghemat keuangan negara. Hal ini juga berpengaruh pada dunia pendidikan khususnya tunjangan untuk guru.
Baca Juga!!
- Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
- Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015, PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
- Gaji Guru Dan PNS Akan Naik Sesuai Dengan Draft Peraturan Pemerintah Yang Telah Rampung
- Kebijakan Baru Kemenkeu Seputar Gaji Dan Pensiun Guru Dan PNS
- News Day: Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Akan Dinaikan Sesuai Janji Presiden Berikut
- Menpan RB: Berikut Daftar Resmi Tenaga Honorer Yang Diprioritaskan Untuk CPNS
- Daftar Kenaikan Gaji OPS Sesuai Dengan Juknis Bos 2017
- Daftar Dan Syarat Pendaftaran CPNS Jalur Umum 2017
- Komisi X DPR: Selamat Honorer Gaji 3jt Bukan Isapan Jempol Belaka
- Kemendikbud News: Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer Untuk Mendapatkan Insentif Lebih
Hal ini ternyata bukan isapan jempol belaka, pemangkasan anggaran berimbas pada pemotongan, penundaan beberapa tunjangan guru di beberapa daerah.
Disadur dari JPNN. Para guru belakangan khawatir pengurangan anggaran yang menjadi usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berimbas dana tunjangan profesi guru (TPG).
Lalu kriteria guru yang tetap menerima TPG adalah bagi guruyang memiliki sertifikat. Sebab, guru yang sudah bersertifikasi tetap menerima TPG. Pemerintah pusat hanya mengoreksi data yang belum valid. Termasuk jika ada guru yang sudah meninggal, namun datanya masih tercantum dalam sistem.
Baca surat edarannya ==>> DISINI
0 Response to "Kriteria Guru Yang Tetap Menerima Tunjangan Saat Kemendikbud Memangkas Anggaran Untuk Pendidikan"
Posting Komentar