Naik pangkat secara otomatis siap yang tidak mau? pastinya setiap PNS mengidamkan hal ini dikarenakan tidak mengusulkan kenaikan pangkat.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Dalam aturan baru itu, sistem kenaikan pangkat terjadi secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat.
Baca informasi selanjutnya ==>> DISINI
0 Response to "Berikut Prosedur Sebelum Naik Pangkat Otomatis, PNS Harus Mengikuti Prosedur ini"
Posting Komentar