Kalangan pendidik resah, pasalnya sekira 3.000 guru pegawai negeri sipil (PNS) terancam tak menerima tunjangan profesi menyusul terbitnya Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.
Regulasi itu memuat ketentuan guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal.
0 Response to "Permendikbud Baru Telah Terbit, Guru Terancam Tak Dapat Tunjangan Seperti Dulu"
Posting Komentar