Berikut 5 Regulasi Permendikbud Agar Sekolah Aman Dari Tindak Kekerasan

Begitu banyaknya tindak kekerasan dalam lingkungan sekolah, membuat pemerintah sedikit was-was. Maka dari itu perlu adanya regulasi/aturan yang menyangkut hal itu. Salah satunya regulasi dari permendikbud untuk mencegah tindak kekerasan.

Regulasi Permendikbud Agar Sekolah Aman Dari Tindak Kekerasan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan regulasi baru untuk menciptakan sekolah aman dari tindak kekerasan.

Yaitu:
  1. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan, di mana salah satunya terkait kekerasan seksual.‎
  2. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini dibuat dengan pertimbangan rokok sebagai salah satu pemicu tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
  3. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.‎ Permendikbud ini mengatur kriteria terkait konten buku yang akan diedarkan di Satuan Pendidikan.
  4. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan terkait Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi.
  5. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Permendikbud ini mendorong orang tua siswa untuk melaksanakan kegiatan yang menumbuhkan ekosistem pendidikan  positif.

Source of jpnn

0 Response to "Berikut 5 Regulasi Permendikbud Agar Sekolah Aman Dari Tindak Kekerasan"

Posting Komentar