Jika pemerintah tetap ngotot mempertahankan kompetensi sebagai syarat utama untuk guru honorer menjadi CPNS, hal itu dinilai akan gagal. Hal ini dikatakan anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto. Menurutnya untuk menyelesaikan masalah honorer kategori 2 (K2) cukup dengan pendekatan kemanusiaan.
[Baca Selengkapnya] >>> DISINI
0 Response to "Komisi II DPR: Ini Syarat Utama Guru Honorer Menjadi CPNS Jika UU ASN..."
Posting Komentar