Dengan status P3K para guru dan bisa penempatannya bisa ditentukan pada saat kontak ditandatangani. Para guru dan bidan menurut kepala BKN tidak perlu berstatus PNS.
Baca Informasi selengkapnya di BKN.GO.ID .. DISINI
Informasi Pendidikan, Berita Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI
0 Response to "Kepala BKN: Wacana Membuka P3K untuk Guru. Silakan Daftar di..."
Posting Komentar