Ketentuan tunjangan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2008 tentang Guru dihapus setelah PP tersebut direvisi dengan PP No. 19/2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal Mei dan diundangkan pada 2 Juni 2017 lalu.
[DOWNLOAD] PP No. 74 DISINI
Ketentuan tunjangan fungsional guru itu diatur dalam Pasal 19-21. Penghapusan pasal tentang tunjangan fungsional guru itu membuat waswas para guru di sekolah swasta.
0 Response to "Maaf, Tunjangan Fungsional untuk Guru Dihapus"
Posting Komentar