Dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) akan berlaku untuk PNS baru nanti” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, hingga sampai dikeluarkan peraturan pemerintah terbaru. Berdasarkan peraturan tersebut gaji PNS Terendah Rp 1,486 Juta
sumber:http://www.beritapns.com
0 Response to "Resmi!! Estimasi Gaji PNS 2018 dan Guru Honorer Standar UMK Seluruh Indonesia"
Posting Komentar