SK Dirjen Pendis Tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Berikut ini adalah berkas SK Dirjen Pendis Tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 beserta lampiran Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Download file PDF.

SK Dirjen Pendis Tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017
SK Dirjen Pendis Tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

SK Dirjen Pendis Tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas SK Dirjen Pendis Tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4951 TAHUN 2017
TENTANG PENETAPAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH
TAHUN 2017


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTURAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, 

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kompetensi guru madrasah, dipandang perlu melaksanakan program sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru madrasah Tahun 2017;

b. Bahwa dalam rangka percepatan dan efektifitas pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dimaksud, dipandang perlu menetapkan calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru madrasah Tahun 2017;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah • dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273);
  9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 348);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
  17. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  18. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 101/M/KPT/2017 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru Agama Dalam Jabatan Melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru;
  19. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 192/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik indonesia nomor 29 tahun 2016 tentang sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016.

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017

Menetapkan:

KESATU:
Menetapkan nama-nama calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2017 sebagaimana terrcantum dalam lampiran keputusan ini melalui Pola Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru;

KEDUA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 September 2017

An DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, DIREKTUR GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH
SUYITNO

    Download SK Dirjen Pendis Tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 beserta lampiran Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    SK Penetapan Peserta Sertifikasi PLPG Madrasah 2017.pdf
    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 beserta lampiran Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


    0 Response to "SK Dirjen Pendis Tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017"

    Posting Komentar