Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017 (SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017). Download file format PDF.

Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017
Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017

Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks (beberapa point penting) dari isi SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017:

Pada SK Ditjen Pendis yang diterbitkan pada 4 September 2017 ini, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 meliputi:
  1. Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
  2. Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
  3. Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
  4. Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.

Dan waktu pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan inpassing terutang yaitu sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2017.

    Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017 dan Lampirannya,  silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.pdf
    Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017.pdf

    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


    0 Response to "Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017"

    Posting Komentar